MAKI menilai SP3 kasus Soedrajad tidak sah dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam teori pidana, tahu tapi tidak mencegah (perbuatan pidana) juga salah. Jangan obligornya doang yang disalahkan, BI-nya juga kena," ujar Koordinator MAKI Boyamin Paiman.
Hal itu disampaikan Boyamin Paiman saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, ada dua alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, eksaminasi terhadap perkara Soedrajad Djiwandono oleh Pidsus Kejagung tidak juga kunjung selesai. Dan yang kedua, di Pengadilan Tipikor, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga bisa disalahkan terkait aliran dana YPPI.
"Makanya daripada kita nunggu (hasil eksaminasi) mending kita uji saja," jelas Boyamin.
Berdasarkan beban tanggung jawab, menurut Boyamin, sudah semestinya terhadap Soedrajad dikenakan beban tanggung jawab tertinggi terhadap kasus yang menimpa tiga mantan direktur BI. Tiga mantan direktur tersebut yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Sutopo yang telah dipidana dengan kasus serupa.
"Sehingga semestinya di dalam proses persidangan,Β Soedrajad diajukan sebagai terdakwa," pungkas Boyamin. (anw/iy)











































