MAKI Praperadilankan SP3 Kasus BLBI Soedrajad Djiwandono

MAKI Praperadilankan SP3 Kasus BLBI Soedrajad Djiwandono

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2008 13:23 WIB
MAKI Praperadilankan SP3 Kasus BLBI Soedrajad Djiwandono
Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi kasus BLBI dengan tersangka Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedrajad Djiwandono.

MAKI menilai SP3 kasus Soedrajad tidak sah dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. "Dalam teori pidana, tahu tapi tidak mencegah (perbuatan pidana) juga salah. Jangan obligornya doang yang disalahkan, BI-nya juga kena," ujar Koordinator MAKI Boyamin Paiman.

Hal itu disampaikan Boyamin Paiman saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan tersebut oleh MAKI telah dilayangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 17/pidprap/2008/PN Jaksel.

Menurut Boyamin, ada dua alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Pertama, eksaminasi terhadap perkara Soedrajad Djiwandono oleh Pidsus Kejagung tidak juga kunjung selesai. Dan yang kedua, di Pengadilan Tipikor, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga bisa disalahkan terkait aliran dana YPPI.

"Makanya daripada kita nunggu (hasil eksaminasi) mending kita uji saja," jelas Boyamin.

Berdasarkan beban tanggung jawab, menurut Boyamin, sudah semestinya terhadap Soedrajad dikenakan beban tanggung jawab tertinggi terhadap kasus yang menimpa tiga mantan direktur BI. Tiga mantan direktur tersebut yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Sutopo yang telah dipidana dengan kasus serupa.

"Sehingga semestinya di dalam proses persidangan,Β  Soedrajad diajukan sebagai terdakwa," pungkas Boyamin. (anw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads