"Kalau perlu pemerintah melakukan penuntutan. Pemerintah punya hak untuk itu," kata anggota Komisi VI DPR Hasto Kristanto pada detikcom, Jumat (12/9/2008).
Menurut Hasto, pematenan ratusan motif perak di Bali itu menunjukkan adanya barrier (hambatan) yang sengaja diciptakan oleh pihak asing untuk menghambat ekspor dari Indonesia. Padahal, hak paten sejatinya adalah untuk melindungi hak-hak produsen yang telah secara kreatif menemukan produk orisinil tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Hasto tetap mengkritisi pemerintah yang dinilai kurang tanggap terhadap persoalan hak paten ini. Menurutnya, pemerintah kurang melakukan sosialisasi tentang pentingnya hak paten sehingga masyarakat kurang menyadari arti pentinya.
Karena itu, menurut politisi PDIP ini, ke depan pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk menghindari hal serupa terjadi lagi. Pertama, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara lebih serius kepada masyarakat tentang pentingnya hak paten, mekanisme pematenan produk, kategori produk yang bisa dipatenkan, dan lain-lain.
Kedua, pemerintah sendiri juga harus tanggap dan mau jemput bola untuk melihat produk-prdouk masyarakat yang bisa dipatenkan dan berinisiatif mematenkannya. Jangan sampai didahului oleh pihak asing.
Ketiga, dalam rangka menjalankan langkah kedua, jika perlu pemerintah bisa mengusulkan anggaran khusus ke DPR yang dialokasikan lewat APBN. Keempat, jika terjadi kasus seperti di Bali, pemerintah harus melakukan advokasi dan pembelaan bagi masyarakat yang dirugikan.
Namun demikian, Hasto berpesan agar hak paten ini tidak menjadi alat monopoli bagi pihak-pihak tertentu yang menguasi modal besar. Misalnya, untuk kasus tempe, semua orang memiliki hak untuk memproduksi tempe sehingga hak membuat tempe tidak bisa dibatasi dengan adanya hak paten.
"Jangan sampai hak paten dijadikan sebagai alat bagi kepentingan kapital yang tujuannya membatasi produk dari masyarakt," terang Hasto.
(sho/nrl)











































