Oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Deny dituntut 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menuduhnya menjiplak motif yang telah dipatenkan PT Karya Tangan Indah (KTI) milik John Hardy, pengusaha asal AS.
Menurut adik Deny, Pande Nyoman Sudiartana, abangnya saat ini menjalani tahanan rumah terkait kasus itu. Sebelumnya Deny juga sempat ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar, selama 40 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan PT KTI, motif Fleur diciptakan oleh Guy Rainier Gabriel Bedarida. Pemegang hak ciptanya adalah PT Karya Tangan Indah milik John Hardy.
"Motif Bunga (Fleur) adalah motif Bali. Bagaimana mungkin penciptanya adalah orang Prancis, nama motif Prancis, tapi karyanya adalah motif Bali. Kami perajinBali tidak pernah mematenkan karya orang Bali. Tapi mengapa mereka yang mematenkan?" gugatnya.
Dia mempertanyakan, mengapa motif Fleur bisa menjadi hak cipta orang asing yang disahkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Direktorat Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen HAKI Depkum tanggal 19 April 2006. (nrl/gah)










































