KPK Tak Boleh Terlalu Transparan Sebab Pelaku Bisa Cuci Bukti

400 Cek DPR

KPK Tak Boleh Terlalu Transparan Sebab Pelaku Bisa Cuci Bukti

- detikNews
Jumat, 12 Sep 2008 11:54 WIB
KPK Tak Boleh Terlalu Transparan Sebab Pelaku Bisa Cuci Bukti
Jakarta - 400 Cek perjalanan untuk anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 memang bisa menjadi gerbang terdepan untuk membuktikan dugaan money politic di balik pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak gegabah.

"KPK kan bukan magician juga, jadi ya harus diberi waktu untuk memproses kasus itu. Kalau cuma cek saja itu masih prematur," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Indrianto kepada detikcom, Jumat (12/9/2008).

Indrianto mengatakan, sebagai ahli hukum, KPK tentu sudah melakukan proses penyelidikan itu. Namun, kata dia, KPK tidak bisa membeberkan bagaimana penyelidikan itu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penyidikan itu kan bukan ranah publik. Kalau penyidikan terlalu transparan, nanti bisa terjadi pencucian bukti oleh pelaku pelanggaran hukum untuk menghilangkan bukti-bukti," ujarnya.

Pencucian bukti itu, menurut Indrianto, sudah terjadi dalam kasus aliran dana BI. "Kan banyak anggota DPR yang menyangkal. Mereka sebelumnya tentu sudah bersih-bersih," katanya.

400 Lembar cek itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Cek-cek masing-masing bernilai Rp 50 juta itu mengalir ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek ini diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (ken/iy)


Berita Terkait