"KPK kan bukan magician juga, jadi ya harus diberi waktu untuk memproses kasus itu. Kalau cuma cek saja itu masih prematur," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia Indrianto kepada detikcom, Jumat (12/9/2008).
Indrianto mengatakan, sebagai ahli hukum, KPK tentu sudah melakukan proses penyelidikan itu. Namun, kata dia, KPK tidak bisa membeberkan bagaimana penyelidikan itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencucian bukti itu, menurut Indrianto, sudah terjadi dalam kasus aliran dana BI. "Kan banyak anggota DPR yang menyangkal. Mereka sebelumnya tentu sudah bersih-bersih," katanya.
400 Lembar cek itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Cek-cek masing-masing bernilai Rp 50 juta itu mengalir ke anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek ini diduga terkait dengan terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (ken/iy)










































