Aksi ini digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
3 Manula itu digambarkan dalam aksi ICW. Seorang pria dengan rambut yang ditaburi bubuk putih dan wajah pucat pasi tampak mengenakan jas hitam dengan kemeja putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, seorang pria menggunakan tongkat dengan tubuh terbungkuk-bungkuk. Dia mengenakan sarung bermotif kotak-kotak warna hijau kaos warna putih. Namanya Jono Simsalabim (JS), usia 65 tahun. Jabatan tukang halo-halo. Penyakit pikun akut, insomnia, dan anemia. Prestasi memutus 100 perkara dalam sehari dan menghilangkan 1.000 perkara dalam setahun.
Pria ketiga, bernama Sok Wibawa (SW) usia 66 tahun. Dia mengenakan batik lengan pendek warna coklat dan celana panjang. Jabatannya tukang distribusi perkara. Penyakit post power syndrome dan kanker. Dia telah membebaskan 300 koruptor dalam setahun, menolak panggilan KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Belasan peserta aksi tampak membentangkan poster bertuliskan "MA bukan panti jompo", dan "Tolak usia pensiun hakim agung 70 tahun."
"Usia 70 tahun tergolong usia tidak produktif sehingga seharusnya usulan perpanjangan hakim agung menjadi 70 tahun ditolak. Jika dikabulkan hal ini dapat menurunkan produktifitas MA," kata peneliti hukum ICW Illian Deta Arta Sari dalam orasinya.
Menurut dia, tunggakan perkara dan perkara yang masuk mencapai 20 ribu perkara. Dengan beban menyelesaikan tunggakan di MA yang berat dan menyangkut nasib masyarakat luas maka usia 65-67 tahun sudah merupakan usia maksimal.
Komisi III DPR membahas RUU MA sejak September 2008. Setelah rapat kerja dengan pemerintah, Komisi III DPR bahkan akan membentuk Pansus RUU MA yang salah satunya membahas usulan perpanjangan pensiun hakim agung MA menjadi 70 tahun. (aan/iy)











































