"Orang Bali sudah mampu mendesain motif-motif perak Bali dan sudah mampu mempromosikannya ke seluruh negara di dunia. Ini karya seniman Bali, bukan karya perorangan," ujar Wakil Ketua Asosiasi Perak Bali Nyoman Mudita di sela-sela aksi demo 100-an perajin perak Bali di depan gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (12/9/2008).
"Sekitar 800 motif perak yang sebagian besar menggunakan motif tradisional Bali telah diklaim sebagai milik perusahaan orang asing," kata Mudita. Mudita juga menyebutkan nama pengusaha dan nama perusahaan asing yang mematenkan motif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudita menyatakan, perajin perak Bali datang ke DPRD Denpasar untuk mencari solusi terbaik tentang sistem hak paten perak di Bali. "Kita ingin jangan lagi (perak Bali) menjadi hak paten milik perorangan tetapi milik Bali," kata dia.
Salah satu motif yang sidah dipatenkan oleh orang asing adalah rantai tulang naga yang telah ada sebelum RI merdeka, yang berasal dari Lumajang, Jatim. Juga ada berbagai motif pengrajin perak celuk Gianyar. "Jika pengrajin Celuk memproduksinya lagi, maka akan berhadapan dengan tuntutan hukum," kata Mudita.
Motif lainnya adalah motif Keplak yang berasal dari leluhur orang Bali. "Kini namanya diubah menjadi dot motive dan diklaim sebagai hasil ciptaan pengusaha perak asing," ujarnya.
(nrl/gah)











































