Sikap tegas ini dikeluarkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Nanan Soekarna. Dia menegaskan akan menangkap dan memberikan sanksi keras apabila kedapatan memiliki, menyimpan, membawa, mengangkut, menggunakan ataupun membunyikan petasan atau bahan peledak sejenisnya.
Penegasan ini dikeluarkan Nanan Sukarna melalui surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol:MAK/03/IX/2008 tentang larangan membunyikan petasan/mercon atau bahan peledak. Langkah tersebut diambil dalam maraknya kasus petasan yang ditangani polres di bawah jajaran Polda Sumut selama periode akhir Agustus 2008 hingga pekan pertama Ramadan 1429 H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharuddin menjelaskan, maklumat itu berdasarkan Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Serta kitab undang-undang hukum pidana Pasal 500 tentang pembuat obat ledak tanpa izin.
"Siapa pun orangnya, tidak diperkenankan memproduksi, menyalurkan, menjual, menerima penyaluran, menyimpan dan membawa serta membunyikan petasan atau bahan ledak sejenisnya, apabila kedapatan akan ditindak," tegasnya.
Sementara hasil rekapitulasi Polda Sumut dan jajarannya selama pekan pertama bulan Ramadan terdapat 41 kasus petasan dan menangkap pelaku 30 orang tersangka. Sedangkan barang bukti berupa 2.517 bungkus petasan, 124 kotak petasan, 28.873 biji petasan berhasil diamankan dari 14 polres termasuk Poltabes Medan.
(rul/nwk)











































