KPU Imbau Contreng Nama Caleg, Bukan Logo Parpol

KPU Imbau Contreng Nama Caleg, Bukan Logo Parpol

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 18:34 WIB
Jakarta - Pemilih pada Pemilu 2009 boleh mencontreng logo parpol, nomor urut atau nama calon. Namun Komisi Pemilihan  Umum (KPU) mengimbau agar pemilih mencontreng nama caleg yang dikehendaki.

"Boleh coret di logo parpol, nomor urut atau nama calon, tapi nanti di sosialisasi kita akan tekankan untuk mencoret di nama calon," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Hal itu disampaikan dia usai rapat konsultasi soal desain surat suara dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (11/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konsultasi itu, KPU membawa tiga desain surat suara untuk ditunjukkan kepada DPR.

Desain pertama terdiri dari nama caleg dan logo parpol kecil di sebelah masing-masing nama caleg. Sedang desain kedua terdapat nama caleg, nomor urut dan logo parpol.

Dan desain ketigahanya terdapat nama caleg saja. Logo parpol hanya ada di atas nama-nama caleg.

Menanggapi ketiga desain tersebut, Ketua Pansus Pemilu Ferry Mursidan Baldan mengaku lebih menyukai desain kedua.

"Kita tidak menentukan desain mana yang akan dipakai, tapi saya lebih ke desain yang ada nama calegnya," katanya.
(ken/gah)


Berita Terkait