PTUN Perintahkan Menneg BUMN Kembalikan Jabatan Dirut Perhutani

PTUN Perintahkan Menneg BUMN Kembalikan Jabatan Dirut Perhutani

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 18:11 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Nonaktif Transtoto Handhadhari terkait pemberhentiannya oleh Menteri Negara BUMN  (Menneg BUMN) Sofyan Djalil.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Senin (28/4/2008). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mula Haposan Sirait dengan anggota majelis hakim Lulik Tri Cahyaningrum, dan Andri Mosepa.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kepada Menneg BUMN untuk mencabut pemberlakuan SK Menneg BUMN No: KEP-38/MBU/2008  tanggal 11 Pebruari 2008 yang memberhentikannya dengan hormat Transtoto dari jabatannya selaku Dirut Perum Perhutani. Menneg BUMN juga diperintahkan merehabilitasi nama baik dan mengembalikan posisi jabatannya semula sebagai Dirut Perum Perhutani.

Transtoto menuturkan, kemenangan gugatannya sebenarnya sudah diprediksi sejak putusan sela yang juga telah dimenangkan. Namun, karena menghormati proses hukum, dirinya masih menunggu hasil final yang ternyata menguatkan putusan sela itu.

"Dalam putusan sela saya juga sudah memenangkan gugatan tersebut, namun Menneg BUMN belum melaksanakan putusan hukum tersebut. Namun dengan adanya putusan akhir ini, diharapkan Menneg BUMN melaksanakan putusan hukum tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Dirut Perhutani Transtoto Handadhari dan Dirum Perhutani Sondang Gultom diberhentikan sementara, menyusul surat Dewan Pengawas Perhutani pada Desember 2007. Alasan tindakan tersebut telah terjadi mismanajemen dan ketidakharmonisan antara anggota direksi dengan kedua direktur tersebut dalam melaksanakan tugas. (djo/djo)


Berita Terkait