"Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung. Baik dia sebagai pelaku, peserta, dan sebagai pembantu. Karena itu kita dalami lagi berkas perkara yang dahulu," kata Jamwas Darmono di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (11/9/2008).
Menurut Darmono, adapun kerjasama yang dilakukan 9 jaksa tersebut dengan Urip merupakan kerjasama tim dalam menyidik kasus BLBI II bukan dalam tindak pidana.
"Kita sudah periksa. Kalau kemarin dinyatakan ada kerjasam, ya kerjasama dalam penanganan kasus yang ada. Namanya tim kan?" ujarnya.
Kalau terbukti nanti bagaimana? "Saya tidak mau berandai-andai. Kita pelajari lagi. Kalau ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara keterangan yang dulu kita terima dengan keterangan yang ada dalam berita acara persidangan (BAP), akan kita periksa ulang. BAP belum diterima," jawabnya. (gus/anw)











































