"Tembakan ke arah tersangka mengenai rusuk bagian kanan. Dalam perjalanan menuju RSCM, tersangka meninggal dunia," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oliver alias Benyamin Musokoro merupakan residivis. Dia pernah ditahan selama 4 tahun dari 2001 hingga 2005. Dia ditangkap di perumahan Mutiara Gading Bekasi Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis heroin seberat 100 gram.
Sehari sebelum peristiwa ini terjadi, Unit 6 narkotika yang dipimpin oleh Kompol Syamsirel Ilyas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Mardiah (18) di daerah Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka didapat barang bukti psikotropika jenis shabu seberat 58,8 gram. Mardiah ini adalah kurir. Dia diberi upah 1 Omega/ 100 gram senilai Rp 1 juta," ujar Arman.
Dari keterangan Mardiyah, didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diperoleh oleh Victor untuk diserahkan kepada Eko, pria misterius yang saat ini menjadi buronan.
Dari hasil pengembangan terhadap Mardiah, petugas melakukan peanangkapan terhadap Victor yang juga warga Nigeria. saat akan ditangkap, Victor melarikan diri dan dikejar oleh petugas. Setelah diberi tembakan peringatan, dia tidak menghiraukan dan akhirnya diberi tembakan dua kali dan salah satunya mengenai kaki kanannya.
"Total nilainya Rp 200 juta. Jenis heroin ini sangat berbahaya. Biasanya heroin ini berasal dari daerah segitiga emas yaitu Thailand, Birma dan Laos. Didapat pula dari Golden Crestmoon yaitu Afghanistan, Pakistan dan Iran.
Mardiah dan Victor saat ini mendekam di penjara tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (anw/ken)











































