Keberadaan aneka makanan dan minuman ini, terungkap dari hasil pemeriksaan tim gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Dinas Kesehatan (Diskes) Medan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, ke beberapa pusat perbelanjaan dan supermarket di Medan, Kamis (11/9/2008) siang.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan sedikitnya 20 jenis makanan dan minuman impor dari Malaysia yang tidak memiliki label dari BPOM. Pemeriksaan dimulai dari pusat perbelanjaan Maju Bersama di Jl. Mangkubumi Medan. Di supermarket ini, tim memeriksa sejumlah produk yang dipajang termasuk produk makanan yang telah dikemas dalam keranjang parsel. Dalam pemeriksaan tim menemukan sejumlah produk impor dari Malaysia.
Kemudian tim bergerak ke grosir buah Brastagi di Jl. Wajir Medan, sekitar 200 meter dari supermarket Maju Bersama. Di toko buah ini, tim kembali menemukan aneka produk dari Malaysia yang tidak memiliki label BPOM. Di antaranya Porcorn Biscuit, susu Milo, Dugro 3, Cigarettes Biscuit Langue, Potato, susu Dotch Lady dan Coco Chifs.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Basyirul Kamal mengatakan, akan memanggil distributor sebagai penyuplai produk Malaysia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Umar Zein mengatakan, produk makanan dan minuman dari Malaysia belum diteliti, apakah telah kadaluarsa atau tidak.
"Kalau sudah habis masa berlakunya, bisa mengancam kesehatan bila dikonsumsi," kata Zain.
Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat, tim menyita produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label BPOM tersebut untuk diteliti.
(rul/djo)











































