MPPI dan DPR Bertemu Bahas Aora TV

MPPI dan DPR Bertemu Bahas Aora TV

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 14:31 WIB
Jakarta - Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) melakukan audiensi dengan DPR membahas lolosnya stasiun TV lokal, Aora TV yang dianggap menyalahi aturan.

Saat beraudiensi, MPPI menyatakan sikapnya yang menggugat pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena melakukan pembiaran terhadap lolosnya Aora TV yang dianggap menyalahi aturan. MPPI juga mengkritik pemusatan kepemilikan TV swasta di Indonesia.

"Kami menggugat pemerintah dan KPI karena membiarkan pemusatan kepemilikan dalam industri pertelevisian yang juga dilakukan kelompok MNC dan pemberian izin penyiaran terhadap PT Karyamegah Adijaya/Citra TV/Aora TV," ujar Ketua MPPI Amir Efendi Siregar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan, selama ini jual beli frekuensi tidak berlangsung secara fair dan terbuka.

"Selama belum ada ketegasan dari regulator, maka pengusaha yang memiliki modal akan terus menjalani seperti itu (kepemilikan penyiaran dan pemindahtanganan izin penyelenggaraan)," kata Amir.

Untuk itu, MPPI meminta pasal 34 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, tidak ditafsirkan secara terputus-putus berdasarkan kepentingan masing-masing pihak.

Senada dengan Amir, anggota Komisi I DPR Djoko Susilo meminta agar izin yang diminta PT Karyamegah Adijaya, dalam hal ini Aora TV harus dibatalkan. "Saya mengimbau pula kepada KPI agar tidak membiarkan pencalonan dalam surat izin penyiaran," ujarnya.

Djoko menyesalkan ketidakhadiran pemimpin PT Karyamegah Adijaya, Rini Suwandi, karena sedang berada di luar kota.

Direktur Utama PT Karyamegah Adijaya Ongki P. Soemarno menyatakan, PT Karyamegah Adijaya (PT KA) telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang disyaratkan dalam izin penyiaran. PT KA adalah TV berbayar dengan brand Aora-TV.

Menurut Ongki, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (3/9/2008), perubahan pemegang saham PT KA tidak sama dengan pemindahtanganan izin, sebab izin yang diberikan melekat pada perseroan terbatas yang mendapatkan izin tersebut. โ€œIzin dicatat sebagai aktiva pada neraca perusahaan. Jadi, dia merupakan asset perusahaan. PT KA tidak menjual atau memindahtangankan asset berupa izin tersebut kepada pihak mana punโ€, jelas Ongki.
ย 
Ongki berpendapat, bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan penjelasan Pasal 34 Ayat (4) Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada penjelasan tersebut yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.ย 
(anw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads