"Itu bisa jadi penghinaan kepada KPK," kata pengamat korupsi dari Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar kepada detikcom, Kamis (11/9/2008).
Pria yang juga dosen di Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, mungkin pernyataan itu hanya sebatas joke atau guyonan. Namun, anggota yang bersangkutan sebaiknya mengklarifikasi dan meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, ada baiknya jika Badan Kehormatan (BK) DPR menegur anggota tersebut agar kejadian semacam itu tidak terjadi lagi. "BK bisa menegur, atau paling tidak fraksi tempat anggota itu bernaung," katanya.
Tindakan terhadap Ardi bisa merujuk kasus sebelumnya yang dialami anggota Fraksi Partai Demokrat. "Itu pernah terjadi waktu ada anggota DPR yang bilang KPK dibubarkan saja. Waktu itu Fraksi Partai Demokrat langsung menegur si anggota," ujar Zaenal mencontohkan.
(ken/iy)











































