"Kita datang ke sini dalam rangka pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh Gus Dur tanggal 25 Agustus 2008," ujar kuasa hukum PKB kubu Gus Dur, Ibrani, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2008).
Menurut Ibrani, tindak pidana itu pemalsuan surat yang menyangkut komposisi kepungurusan dan alamat PKB serta beberapa surat keputusan (SK) yang dibuat seolah-olah dibuat oleh DPP PKB, padahal hanya dibuat oleh Dewan Tanfidz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ibrani, untuk kasus ini Muhaimin akan dituntut dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang tindak pidana membuat dan memalsukan keterangan palsu yang dipergunakan. "Ini pemalsuan intelektual," katanya.
"Suratnya benar, ditandatangani orang yang benar tapi isinya tidak benar," jelas Ibrani.
(rdf/nrl)











































