Sebelumnya, trio bomber's Bali itu memohon agar hukuman mati yang akan dikenakan untuk mereka lebih manusiawi.
"Yang namanya hukuman mati pasti menimbulkan rasa sakit tapi itu bukan penyiksaan. Hukuman mati dengan sasaran jantung ini dianggap karena jantung adalah organ vital yang mematikan," ujar Menkum HAM Andi Mattalata di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu yang tahu rasa sakit itu seperti apa adalah terpidana tersebut. Kita yang hidup hanya bisa mengira-ngira cara apa yang tidak sakit dalam hukuman mati. Apa itu dipancung, disetrum atau ditembak. Karena itu kami meminta agar hakim menolak permohonannya," jelas politisi Golkar itu.
Alasan lainnya, lanjut Andi, UU No 2/Pnps 1964 sama sekali tidak melanggar UU 1945. Dasar-dasar UU tersebut masih dilaksanakan. "UU No 2 Pnps/1964 ini sudah dijadikan dasar UU No 5/1969 sehingga tidak ada pelanggaran dalam pembentukan produk hukum," kata Andi.
Kuasa hukum Amrozi Cs, Wirawan Adnan, tetap menyebut tata cara hukuman mati yang diterapkan di Indonesia merupakan penyiksaan.
"Dalam UU tersebut terpidana mati ditembak digantung. Kalau tidak mati baru ditembak di kepala. Padahal ini ada 10 unit jeda sebelum mereka mati dan ini merupakan tindak penyiksaan," ujar Wirawan.
Hakim ketua Mukthie Fadjar lalu meminta sidang dilanjutkan pada 18 September 2008.
(nik/irw)











































