"Nggak pantas hal tersebut diungkap oleh anggota Dewan yang terhormat," ujar anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/9/2008).
Pernyataan Ardi Muhammad soal plesetan KPK sebagai Komisi Perusak Keluarga diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK, Rabu (10/9/2008) kemarin.
Menurut Emerson, seharusnya anggota dewan bisa menempatkan diri dan membedakan mana pertemuan formal dan mana yang tidak formal.
"DPR harus menjaga sikap, itu kan rapat kerja (formal) bersama mitra kerjanya," tutur Emerson
Apakah ini bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik? "Tidak sampai ke situ, itu seperti guyon, tapi tidak pantas. KPK tidak usah menanggapi," pungkasnya. (lrn/iy)











































