Namun publikasi nama-nama penerima tersebut terganjal oleh UU Pencucian Uang atau money laundering. Karena jika diumumkan namanya tanpa bukti yang kuat bisa terjerat sanksi pidana.
"Di dalam UU Pencucian Uang di mana PPATK menjadi figur sentral, dilarang membuka informasi ke siapa pun dan oleh siapa pun termasuk polisi, jaksa, PPATK. Kalau ada yang menyebutkan ada sanksi pidananya," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung Prof Dr Romli Atmasasmita dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (11/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali, ada transaksi yang mencurigakan baru bisa di-disclose (dibuka), nama-namanya keluar. Tapi yang mengaturnya bukan UU Pencucian Uang, melainkan UU Tipikor," jelas Romli.
Romli menambahkan, biasanya PPATK langsung melaporkan ke polisi jika ada transaksi yang mencurigakan. "Tapi karena ini terkait Agus Condro dan dia telah melaporkan ke KPK, maka PPATK melapor ke KPK," imbuhnya. (anw/iy)











































