"Itu bisa terindikasi 2 macam. Bicara suap dan gratifikasi," kata pengamat hukum pidana UI Rudy Satrio saat dihubungi via telepon, Kamis (11/9/2008).
Dia menuturkan nantinya KPK mesti menelusuri, apakah cek perjalanan itu ada kaitannya dengan penentuan untuk memilih orang yang memberi cek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gratifikasi pun bisa dikenakan, mengingat sesuai aturan UU Korupsi bila dalam 30 hari tidak mengembalikan itu bisa terjerat pasal pidana. Lalu bagaimana kalau sudah mengembalikan? "Itu bisa dijadikan pertimbangan dan meringankan," tambah Rudy.
Untuk itu, Rudy mengingatkan agar KPK jangan ragu menyidik pidana kasus ini. "Cek itu barang bukti dan keterangan orang bisa jadi alat bukti. KPK yang menangani tidak usah ragu, bukti-bukti yang ada sudah cukup," tandasnya. (ndr/lrn)










































