Pidana Suap Mengancam Pelaku Pencairan 400 Cek untuk DPR

Pidana Suap Mengancam Pelaku Pencairan 400 Cek untuk DPR

- detikNews
Kamis, 11 Sep 2008 06:50 WIB
Pidana Suap Mengancam Pelaku Pencairan 400 Cek untuk DPR
Jakarta - PPATK menyetorkan data adanya pencairan 400 cek perjalanan untuk DPR yang diduga terkait pemilihan Deputi Senior BI Miranda S Goeltom. Nah, para penerima cek ini bisa terindikasi pidana suap.

"Itu bisa terindikasi 2 macam. Bicara suap dan gratifikasi," kata pengamat hukum pidana UI Rudy Satrio saat dihubungi via telepon, Kamis (11/9/2008).

Dia menuturkan nantinya KPK mesti menelusuri, apakah cek perjalanan itu ada kaitannya dengan penentuan untuk memilih orang yang memberi cek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa kena pasal 11, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara," imbuh Rudy.

Untuk gratifikasi pun bisa dikenakan, mengingat sesuai aturan UU Korupsi bila dalam 30 hari tidak mengembalikan itu bisa terjerat pasal pidana. Lalu bagaimana kalau sudah mengembalikan? "Itu bisa dijadikan pertimbangan dan meringankan," tambah Rudy.

Untuk itu, Rudy mengingatkan agar KPK jangan ragu menyidik pidana kasus ini. "Cek itu barang bukti dan keterangan orang bisa jadi alat bukti. KPK yang menangani tidak usah ragu, bukti-bukti yang ada sudah cukup," tandasnya. (ndr/lrn)


Berita Terkait