"Kita masih telusuri apakah fakta itu terindikasi pidana," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam pesan singkatnya, melalui telepon, Rabu (10/9/2008).
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini melanjutkan, untuk kasus ini KPK akan bertindak profesional. "Jangan sampai nanti publik teropini dan akan menyulitkan kerja KPK," jelasnya.
Antasari belum mau mengungkapkan, apakah ada dari orang-orang yang melakukan pencairan itu, telah mengembalikan uang gratifikasinya ke KPK. "Cek apa yang dikembalikan dan siapa yang mengembalikan?" ujar Antasari.
(ndr/lrn)











































