TKI di Luar Negeri Diasuransikan Senilai Rp 40 Juta

TKI di Luar Negeri Diasuransikan Senilai Rp 40 Juta

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 22:55 WIB
Jakarta - Guna melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri, BNP2TKI akan memberikan asuransi kematian bila dalam bekerja TKI ini meninggal dunia.   
 
"Sejak Agustus 2006 TKI kita berikan asuransi Rp 40 juta, bila meninggal dunia," ujar Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat kepada detikcom, Rabu (10/9/2008).
 
Menurut Jumhur, Asuransi itu akan diberikan tanpa melihat penyebab kematian TKI. "Karena sakit, dibunuh sampai bunuh diri asuransi itu akan tetap turun," jelasnya.
 
Untuk prosesnya sendiri, tidak membutuhkan waktu lama yang terpenting TKI tersebut dapat menunjukan polis asuransi.
 
"Dibawah 7 hari sudah bisa turun kita serahkan langsung ke keluarga TKI," ungkap Jumhur.
 
lebih lanjut, Jumhur, menyatakan  asuransi sudah diberikan kepada keluarga TKI yang meninggal dunia. "Sejak 2006 ratusan asuransi sudah kita berikan kepada keluarga dari total 1,5 juta TKI yang bekerja," tandasnya.
 
Jumhur menjelaskan asuransi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap TKI, dan mengenai penambahan angka akan dievaluasi terlebih dahulu.
 
"Kita liat 2-3  tahun kedepan, bisa itu kita evaluasi diharapkan dengan ini dapat menekan jumlah TKI ilegal," pungkasnya.
(did/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini