"Surat dakwaan bunyinya seperti itu, bahwa Burhanuddin selaku gubernur BI telah bersama Oey, Rusli, serta Aulia Pohan, Maman Sumantri, dan Bun Bunan Hutapea telah melakukan tindakan melawan hukum," ujar koordinator tim pengacara Burhanuddin Abdullah, M. Assegaff di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2008).
Assegaff juga mengatakan, dakwaan tersebut sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tidak perlu lagi bagi KPK untuk menunda status tersangka bagi Aulia Pohan.
"Yang membuat dakwaan kan KPK sendiri, kenapa saat banyak orang menanyakan kenapa status Aulia belum jadi tersangka, KPK selalu salah tingkah," tandasnya. (mad/ndr)











































