"DPR meminta KPK untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan danย penanggulangan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dan/atau untuk menyalahgunakan kewewenangan KPK," kata Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat membacakan kesimpulan RDP dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta.
Pada point yang kedua, DPR juga meminta agar KPK dalam menetapkan syarat-syarat tentang Gratifikasi lebih mengacu pada perundang-undangan. "Tidak berdasarkan tafsir sepihak saja," tambah Trimedya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengundang supaya komisi III mau datang ke KPK supaya melihat-lihat," ajak Antashari.
Ajakan ini disambut dengan teriakan setuju dari seluruh anggota dewan. Trimedya pun mengiyakan ajakan ini. "Sekalian saya belum pernah melihat alat penyadap," jawabnya. (mok/anw)











































