"Jadi kita minta kedatangannya untuk dikonfrontir kebenaran," kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Rizieq dan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (10/9/2008).
Ketua Hakim Panusunan mengiyakan dan meminta JPU untuk memanggil kembali Henri Suyono. Sidang dilanjutkan Senin 15 September 2008 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendukung Habib Rizieq dan Munarman dan ingin memberikan support," ujar Sri Bintang. (nik/iy)











































