"Pak Antony sudah kembalikan uang sebesar 500 juta sejak tanggal 29 Agustus 2008," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kemas A. Roni sambil menunjukkan selembar kertas kuning semacam kuitansi kepada majelis hakim.
Kemas menyampaikan itu dalam persidangan kasu aliran dana BI dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini untuk kasusnya Antony atau Burhanuddin?" tanya ketua majelis hakim Moerdiono.
"Ini semoga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan Burhanuddin yang mulia. Ini untuk kasus Burhanuddin," jawab Kemas.
Saksi Meringankan
Sementara tim penasehat hukum Burhanuddin Abdullah menghadirkan 2 saksi yang meringankan. Salah satu saksi berpendapat, perkara Burhanuddin seharusnya diselesaikan secara perdata atau administrasi saja.
"Keputusan dewan gubernur sifatnya kolegial. Secara administrasi negara, jika terjadi kekeliruan dalam keputusan tersebut maka cukup diselesaikan secara administrasi atau perdata,"ujar pakar hukum administrasi negara, Philipus M Hardjon.
Pria asal Flores ini mengatakan, jika terdapat penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan keputusan yang dibuat, maka cukup dengan dipulihkan saja dananya seperti semula.
"Bagaimana kalau tidak dikembalikan?" tanya hakim Gusrizal.
"Tetap saja upaya hukum yang digunakan harus secara administrasi dan perdata karena menyangkut jabatannya," lanjut Philip.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Kemas A Roni mengatakan, perkara Burhanuddin harus tetap melalui jalur pidana. "Ada uang negara yang dirugikandisitu," tandasnya.
(mad/nwk)











































