Bukti Pengembalian Uang Antony Jadi Pemberat Burhanuddin

Bukti Pengembalian Uang Antony Jadi Pemberat Burhanuddin

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 18:10 WIB
Jakarta - Mantan anggota DPR yang menjadi tersangka aliran dana Bank Indonesia (BI) Antony Zeidra Abidin telah mengembalikan uang Rp 500 juta. Bukti pengembalian itu menjadi pemberat tersangka aliran dana BI lainnya, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullan.

"Pak Antony sudah kembalikan uang sebesar 500 juta sejak tanggal 29 Agustus 2008," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kemas A. Roni sambil menunjukkan selembar kertas kuning semacam kuitansi kepada majelis hakim.

Kemas menyampaikan itu dalam persidangan kasu aliran dana BI dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu, imbuh Kemas, diserahkan tunai oleh Antony Zeidra Abidin kepada KPK melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Tapi ini untuk kasusnya Antony atau Burhanuddin?" tanya ketua majelis hakim Moerdiono.

"Ini semoga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan Burhanuddin yang mulia. Ini untuk kasus Burhanuddin," jawab Kemas.

Saksi Meringankan


Sementara tim penasehat hukum Burhanuddin Abdullah menghadirkan 2 saksi yang meringankan. Salah satu saksi berpendapat, perkara Burhanuddin seharusnya diselesaikan secara perdata atau administrasi saja.

"Keputusan dewan gubernur sifatnya kolegial. Secara administrasi negara, jika terjadi kekeliruan dalam keputusan tersebut maka cukup diselesaikan secara administrasi atau perdata,"ujar pakar hukum administrasi negara, Philipus M Hardjon.

Pria asal Flores ini mengatakan, jika terdapat penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan keputusan yang dibuat, maka cukup dengan dipulihkan saja dananya seperti semula.

"Bagaimana kalau tidak dikembalikan?" tanya hakim Gusrizal.

"Tetap saja upaya hukum yang digunakan harus secara administrasi dan perdata karena menyangkut jabatannya," lanjut Philip.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Kemas A Roni mengatakan, perkara Burhanuddin harus tetap melalui jalur pidana. "Ada uang negara yang dirugikandisitu," tandasnya.
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads