"Kemarin sudah dua ribu. Ada tambahan lagi yang berhasil kami amankan hampir 900 ton. Tetapi saya lupa di mana," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri usai rapat kerja dengan DPD dan Jaksa Agung di gedung DPD, Senayan, jakarta, Rabu (10/9/2008).
Menurut dia, peredaran gula rafinasi telah melanggar ketentuan Keppres no.57 tahun 2004 dan Kepmenperindag nomor 27 tahun 2004 mengenai perdagangan gula yang harus dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































