Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa mesin sensor dan menahan dua orang pegawai perusahan. Mereka masing-masing menager camp dan operator doser.
"Kita akan mengusut tuntas kasus ini. Kami imbau masyarakat untuk membantu polisi dengan menyerahkan barang bukti terkait kasus ini," kata Kapolres Halmahera Selatan Darma Lelepadang, Rabu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuk Areal Hutan Lindung
Kasus illegal logging ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas PT IWI.
"Perusahaan IWI hanya mengantongi izin Areal Pembebasan Lahan (APL) seluas 300 hektar di kawasan tersebut. Namun mereka memperluas penebangan kayu sepanjang 3 Km ke lokasi Desa Pelita, yang masuk pada areal hutan lindung," kata pemerhati lingkungan Basri Sangaji.
Menurut Basri, areal APL sendiri mestinya digunakan oleh warga setempat untuk melakukan pembebasan lahan, bukan digunakan oleh perusahaan untuk melakukan penebangan kayu dengan memasukkan sejumlah alat berat yang telah disiapkan.
Ia mengatakan perusahaan IWI mulai menebang kayu di kawasan hutan lindung selama setahun. Dari penebangan kayu tersebut sudah tercatat tiga kali melakukan pemuatan kayu, yakni pemuatan pertama sebanyak 3.500 kubik, pemuatan kedua 3.250 kubik dan pemuatan ketiga 350 kubik kayu. (djo/djo)











































