"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, dengan denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Supriyatna di PN Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2008).
Chalik dituntut bersalah karena telah melakukan penunjukkan langsung kepada PT. Cipta Pesona Usaha melalui Dirutnya, Sudira Lesmana pada bulan Juni 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chalik juga disebutkan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 milliar
yang diperolehnya dari Sudira Lesmana atau PT. Cipta Pesona Usaha sebagai imbalan atas penunjukkan tersebut.
Oleh karena itu, Chalik harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari uang rampasan yang telah disita oleh KPK. "Terdakwa harus membayar biaya pengganti sebesar 2 miliar yang akan diambil dari rampasan atas uang milik terdakwa oleh KPK," ujar Anang.
Chalik dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 8 UU No.31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 (1).
Menanggapi tuntutan tersebut, Chalik mengaku pasrah. "Saya serahkan pada hukum saja," ujar Chalik.
Ketua majelis hakim Moerdiono memutuskan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu tanggal 17 September 2003 pukul 15.00 WIB. (mad/aan)











































