6 Pembuat dan Pengedar Tahu Formalin Diringkus Polda Metro

6 Pembuat dan Pengedar Tahu Formalin Diringkus Polda Metro

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 16:38 WIB
6 Pembuat dan Pengedar Tahu Formalin Diringkus Polda Metro
Jakarta - Tahu berformalin kembali marak di Jakarta. Karena itu Polda Metro Jaya meringkus 6 pembuat dan pengedar tahu berformalin di pabrik tahu di Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Jl Cipinang Muara Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam proses penangkapan, Polda Metro Jaya yang terdiri dari Satuan Tiga (Sat III) Direktorat Narkoba dibantu oleh Balai Pengendalian Obat dan Makanan (POM), Disperindag DKI Jakarta, Dinkes DKI Jakarta, dan BNP DKI Jakarta.

"Lima tersangka kami tangkap di pabrik tahu di Jl Mampang Prapatan. Sedangkan satu lagi ditangkap di pabrik tahu Jl Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur," ujar Dir Narkoba Polda Metro Kombes Arman Depari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka tersebut adalah Wardi (41), Mundopar (52), Siman (41), Sutarno (36), dan Tukino (50). Mereka ditangkap 28 Agustus 2008 pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka bernama Jacky Mulyawan ditangkap 8 September 2008 pukul 11.00 WIB.

Menurut Arman, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Produksi tahu tersebut diperkirakan 80-100 Kg per hari atau bernilai Rp 360 ribu.

Dari tangan 5 tersangka di pabrik di Mampang Prapatan, disita 5 jeriken cairan diduga berformalin masing-masing berisi 5 liter. Selain itu tahu putih siap edar yang diduga mengandung formalin.

Dari tangan Jacky disita dua jeriken cairan formalin masing-masing 25 liter, 3 kontainer plastik dan tahu yang diduga mengandung formalin. Selain itu, juga disita bahan baku membuat tahu antara lain 5 karung kacang kedelai masing-masing 50 kg dan 3 unit mesin pembuat tahu.

Selain tahu formalin, polisi menangkap satu orang tersangka pengedar dan pembuat kosmetik mengandung merkuri bernama Lim Vianto. Dia ditangkap di Pasar Asemka, Taman Sari Jarkat Barat pada Senin 8 September 2008 pukul 12.30 WIB.

Dari tangan Lim Vianto, kepolisian menyita satu unit mobil boks Mitsubishi bernopol B 9830 IM. Selain itu juga disita 1.680 pot night cream merek Lien Hua, dan 1.680 day cream merek Lien Hua dan 1.080 pot Ling Zhi night cream dan 480 pot Ling Zhi day cream.

Ketujuh orang tersebut kini mendekam di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 80 ayat 4 huruf a UU RI No 23/1992 tentang Kesehatan dan pasal 55 huruf b UU RI No 7/1996 tentang Pangan.

"Mereka terancam hukuman 2 tahun penjara," jelas Arman.
(nik/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads