"Karena itu satu-satunya cara untuk menentukan sebab kematiannya, dan itu tidak bisa hanya dari visum luar saja, tapi penyebab kematiannya harus otopsi dan visum dalam. Tapi keluarga keberatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2008).
Abubakar menjelaskan, walau keluarga Sophan tidak menuntut untuk meneruskan kasus ini ke wilayah hukum, namun polisi masih bisa menyelidiki kasus ini.
"Kalau saya lihat kemarin, Ibu Widyawati sendiri menjelaskan beliau tidak menuntut untuk kepentingan hukum. Tanpa tuntutan apapun tetap kita bisa proses," ungkap perwira tinggi berkumis ini.
Dia menambahkan polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Ada dari masyarakat tapi sedikit, ada petugas polisi lalu yang yang naik motor besar ada juga," jelasnya tanpa menyebut nama. (rdf/nwk)











































