Hal itu diungkapkan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luky Hermawan kepada pers di kantornya, Jalan Ryacudu, Jakabaring, Palembang, Rabu (10/9/2008).
Menurut Luky, sistem pengaman akan lebih diperketat dan ditingkatkan dari sebelumnya. "Mulai malam ini seluruh personil akan disiagakan, seluruh personel saat ini sedang kumpul menerima intruksi lanjutan," kata Lucky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pleno Tetap 11 September
KPUD Sumsel akan tetap melaksanakan rapat pleno sekaligus mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis (11/09/2008) pagi. "Rencananya pleno dimulai pukul 08.00 WIB," kata anggota KPUD Sumsel, Helmi Ibrahim, yang mewakili Ketua KPUD Sumsel, Safitri Irwan.
Menurut Helmi, mekanisme rapat pleno dan mengumumkan hasil rekapitulasi ini didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 pasal 88 ayat 5 yang memuat bahwa KPUD provinsi harus menggelar pleno rekapitulasi selambat-lambatnya tiga hari setelah semua rekap suara dari kabupaten dan kota diterima. Rekap kabupaten dan kota itu sendiri diterima terakhir Senin 8 September.
Jika aturan hukum ini tidak ditaati maka KPUD akan disanksi. "Saksi dari kedua belah pihak dan unsur Muspida sudah kita undang," tutur Helmi.
(tw/djo)











































