"Iya, belum bisa. Karena dalam penyidikan, ada beberapa hal yang harus ada izin dari pengadilan. Untuk kasus Talangsari ini tentunya Pengadilan HAM ad hoc," kata Kapuspenkum Kejagung BD Ninggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2008).
Izin pengadilan itu, kata Nainggolan, antara lain dalam hal perpanjangan penyidikan dan penahanan tersangka. "Kalau belum ada (pengadilan HAM ad hoc) siapa yang akan memperpanjang?" tanya Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nainggolan, peristiwa Talangsari di Dusun Cihideung, Lampung Timur, terjadi pada 1989. Pasal 43 UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan, setiap pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU itu disahkan, diadili oleh pengadilan HAM ad hoc.
"Pengadilan tersebut dibentuk oleh presiden atas usulan dari DPR," jelas Nainggolan.
Meski tak bisa menindaklanjuti hasil Komnas HAM, lanjut Nainggolan, Kejagung tetap menerima berkas penyelidikan Talangsari yang rencananya akan diserahkan Komnas HAM Senin atau Selasa pekan depan.
"Ya tentunya dibaca dulu, dipelajari dulu. Kalau ada yang kurang-kurang diberi petunjuk, Salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc itu," pungkas mantan Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
(irw/nrl)











































