Data ini dipaparkan Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2008).
Dari uang sebesar itu, penerimaan negara yang terbesar berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 352,2 miliar. Untuk pendapatan uang sitaan hasil sitaan korupsi, KPK berhasil menyetor dana kepada negara Rp 6,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/nrl)











































