Selama 8 Bulan, KPK Setor ke Negara Rp 364 M

Selama 8 Bulan, KPK Setor ke Negara Rp 364 M

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 14:43 WIB
Jakarta - Berkat KPK, negara mendapatkan kembali sedikit uangnya yang digarong koruptor. Selama Januari-Agustus 2008, KPK berhasil menyetorkan dana ke negara sebanyak Rp 364,3 miliar.

Data ini dipaparkan Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2008).

Dari uang sebesar itu, penerimaan negara yang terbesar berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 352,2 miliar. Untuk pendapatan uang sitaan hasil sitaan korupsi, KPK berhasil menyetor dana kepada negara Rp 6,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk gratifikasi yang telah ditetapkan KPK menjadi milik negara, KPK berhasil menyetorkan dana sebanyak Rp 3 miliar.

(mok/nrl)


Berita Terkait