"Apabila terbukti menjual barang yang tidak sesuai standar perundangan, maka ancaman maksimal pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar penyidik Disperindag DKI Jakarta Parulian Tambunan.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela operasi makanan kadaluwarsa di Hypermart Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dari hasil operasi di Hypermart Kelapa Gading Jakarta Utara, Disperindag menemukan makanan yang kadaluwarsa. Makanan tersebut yakni dua kantong plastik baso olahan merek Vida, 11 susu merek antara lain Greenfields dan Whipping Cream, serta coklat dari Swiss merek Lindt.
Makanan kadaluwarsa tersebut lalu diambil oleh Disperindag untuk di BAP kan. Disperindag akan memanggil pihak pengelola supermarket untuk kemudian dimejahijaukan. (nik/iy)










































