Pengelola Supermarket Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M

Jual Makanan Kadaluwarsa

Pengelola Supermarket Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 14:32 WIB
Pengelola Supermarket Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M
Jakarta - Makanan kadaluwarsa ditemukan dalam operasi terhadap sejumlah pusat perbelanjaan yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DKI Jakarta. Pengelola supermarket yang menjual barang kadaluwarsa itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Apabila terbukti menjual barang yang tidak sesuai standar perundangan, maka ancaman maksimal pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar penyidik Disperindag DKI Jakarta Parulian Tambunan.

Hal itu disampaikan dia di sela-sela operasi makanan kadaluwarsa di Hypermart Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (10/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Parulian, barang-barang kebutuhan harus memenuhi standar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, barang kebutuhan harus tidak berbahaya, tidak kadaluwarsa, dan harus terdaftar merek luar (ML) dan merek dalam negeri (MD).

Sebelumnya, dari hasil operasi di Hypermart Kelapa Gading Jakarta Utara, Disperindag menemukan makanan yang kadaluwarsa. Makanan tersebut yakni dua kantong plastik baso olahan merek Vida, 11 susu merek antara lain Greenfields dan Whipping Cream, serta coklat dari Swiss merek Lindt.

Makanan kadaluwarsa tersebut lalu diambil oleh Disperindag untuk di BAP kan. Disperindag akan memanggil pihak pengelola supermarket untuk kemudian dimejahijaukan. (nik/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini