"Saya telah menerima surat dari presiden yang intinya menyampaikan perihal soal permintaan persetujuan dari DPR RI untuk pengangkatan Kapolri menggantikan Kapolri Pak Sutanto, Komjen Polisi Bambang Hendarso," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, DKI Jakarta, Rabu (10/9/2008).
Surat bernomor 56 tersebut diterima Agung pagi hari ini. Agung mengatakan pengajuan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengajuan calon tunggal Bambang Hendarso, Agung mengaku tidak terkejut. Ia menjelaskan, pengajuan nama calon kapolri adalah hak prerogatif presiden.
"Biasa itu. Karena hal serupa dulu juga menunjuk nama cukup satu. Apalagi itu kewenangan presiden," ujarnya.
Tentang kepastian Bambang Hendarso akan menduduki pucuk pimpinan Polri, Agung tidak berani memastikan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di DPR.
"DPR ini kan hanya persetujuan. Bisa disetujui juga bisa ditolak. Kalau waktunya Insya Allah cukup lah," tandasnya. (gah/iy)










































