Penyadapan KPK Lebih Terekspose Dibanding Instansi Lain

Penyadapan KPK Lebih Terekspose Dibanding Instansi Lain

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 14:14 WIB
Penyadapan KPK Lebih Terekspose Dibanding Instansi Lain
Jakarta - Anggota Komisi III Gayus Lumbuun yang selama ini getol menyuarakan perlunya merevisi pasal penyadapan dalam UU KPK kembali mengutarakan idenya itu saat berjumpa dengan KPK.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan bahwa fasilitas penyadapan itu bukan hanya dimiliki oleh KPK saja. Aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung dan polisi juga memiliki wewenang tersebut. Namun penyadapan tidak dapat diterapkan pada semua kasus.

"Penyadapan dapat dilakukan pada kasus-kasus tertentu seperti korupsi, terorisme dan psikotropika," kata Chandra dalam RDP di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tambah Chandra, mungkin hanya KPK yang terekspose media yang menggunakan penyadapan.

Sebelumnya Gayus meminta supaya wewenang KPK dalam hal penyadapan lebih diatur dalam aturan yang jelas. Meski dirasakan bermanfaat, hal ini perlu dilakukan.

"Penyadapan perlu diatur dalam mekanisme supaya tetap berada dalam track yang benar," kata politisi PDIP ini.

Gayus mengakui penyadapan yang dilakukan KPK sangat ampuh dalam memberantas korupsi. Namun perlu ada kontrol yang mutlak pada KPK untuk menjalankan tugasnya tersebut.

"Supaya kepentingan masyarakat terlindungi," lanjutnya.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads