"Kalau hal ini tetap dijalankan, maka tidak ada pilihan lain bagi DPP PKB selain memerintahkan tidak adanya pemberian suara dalam Pemilu. Ini yang diperkirakan mencapai 75 persen," ujar Ketua Garda Bangsa PKB Bambang Susanto membacakan surat dari Gus Dur usai sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jl A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2008).
Gus Dur menyebutkan kecurangan yang dilakukan oleh Menkum dan HAM Andi Mattalata serta anggota KPU Andi Nurpati dan Endang Sulastri. Kecurangan itu antara lain adalah tidak menghiraukan keputusan sela dari PTUN dan mendukung DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Dur menilai kedua sikap itu melanggar ketentuan hukum. Ia pun menilai ada permainan politik dalam hal ini.
"Jelas sekali ada permainan politik untuk mengeluarkan keputusan yang benar, hanya beberapa hari menjelang 12 September 2008," tegasnya.
(rdf/nwk)











































