Gus Dur tiba dengan menumpang mobil Toyota Alphard warna hitam dengan B 59009 di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2008) pukul 12.30 WIB.
Gus Dur mengenakan batik lengan pendek warna biru. Gus Dur langsung disambut salawat badar dari puluhan pendukungnya. Gus Dur yang duduk di atas roda langsung masuk ke ruang sidang utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mustamar berlangsung singkat.
Gus Dur menggugat surat KPU yang isinya daftar alamat peserta pemilu. KPU sebagai tergugat. Sedangkan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB sebagai tergugat intervensi.
Kuasa hukum Gus Dur, Ibrani, menyerahkan materi gugatan kepada KPU yang diwakili kuasa hukumnya. Selain itu materi gugatan juga diserahkan kepada Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy diwakili Edy Sidabutar.
"Saya meminta kedua pihak untuk islah. Karena kalau di pengadilan ada yang kalah dan ada yang menang. Sedangkan kalau islah ini win win solution dan baik untuk konstituen PKB karena pemilu sudah dekat," kata Mustamar.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 16 September 2008 pukul 11.30 WIB. (aan/nrl)











































