"Itu sudah kewenangan KPK. Kewenangan KPK kita tunggu saja," ujar Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo pada detikcom, Rabu (10/9/2008).
Aliran cek yang nilainya minimal Rp 50 juta itu diduga terkait dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004. Dalam pemilihan itu, FPDIP memberikan suaranya pada Miranda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah dengan partai dan fraksi terkait kasus Agus Condro sudah kami anggap selesai. Klarifikasi ke Agus dan teman-teman fraksi yang dituduhkan Agus sudah dilakukan fraksi," ujar Tjahjo.
Tjahjo menuturkan, sekarang kasus Agus sudah dilaporkan ke KPK. Itu artinya kewenangan penuh ada di tangan KPK. Partai dan fraksi tidak ikut terlibat lebih jauh berpendapat.
"Apa pun partai sudah memberikan sanksi (pada Agus) karena pengakuan terbuka pada pers dan sudah menikmati selama 4 tahun," demikian Tjahjo.
Sementara itu, Panda Nababan yang menurut Agus pernah 'memimpin' pertemuan anggota FPDIP dengan Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa beberapa hari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, menolak berkomentar soal temuan 400 lebih cek itu.
"Saya nggak mau komentar. Biarkan KPK yang menindaklanjuti. Kan sudah ditangani," elak anggota Komisi III DPR ini.
(yid/nrl)











































