"Kami mempersilakan KPK dan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut masalah itu," ujarnya kepada detikcom, Rabu (10/9/2009).
Cek perjalanan yang satu lembarnya bernilai Rp 50 juta tersebut diduga diberikan kepada sekitar 41 anggota Komisi Perbankan dari beberapa fraksi yang mendukung pencalonan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004.
Kasus ini mencuat setelah Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR dari FPDIP mengaku menerima menerima cek Rp 500 juta saat menjadi anggota Komisi IX DPR, beberapa waktu setelah Miranda terpilih. Agus juga menyebut sejumlah nama anggota FPDIP menerima cek tersebut.
Jika ada nama-nama anggota komisi IX DPR dari FPDIP yang terseret akibat temuan lembaran cek perjalanan ini, Pramono tidak akan menghalangi proses penyelidikan. "Tidak apa-apa. Yang jelas, dari PDIP jika ada yang bersalah tidak dibela dan akan diperlakukan sama," katanya.
Namun Pramono mengimbau agar tidak ada pembunuhan karakter atas nama-nama yang belum terbukti terkait kasus ini. "Jangan sampai ada pembunuhan karakter kepada mereka-mereka yang diduga menerima aliran dana itu. Karena ada beberapa nama yang tidak menerima tapi namanya disebut-sebut, mereka sampai mensomasi atas penyebutan nama tersebut," kata Pramono.
Mengenai sanksi yang akan diberikan jika ada anggota Komisi IX DPR dari FPDIP terbukti menerima aliran dana, Pramono menegaskan, "Ya kita perlakukan hal yang sama."
(vna/iy)











































