Minta Pailit Dicabut, Pekerja PT Rajabrana Geruduk PN Jakpus

Minta Pailit Dicabut, Pekerja PT Rajabrana Geruduk PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 10:51 WIB
Jakarta - Apes benar nasib para pekerja PT Rajabrana. Perusahaan tempat mereka dinyatakan pailit. Pemilik perusahaan pun raib entah ke mana. 200 Aktivis Serikat Pekerja (SP) PT Rajabrana pun berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka menuntut pembatalan putusan pailit.

PT Rajabrana dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/pailit/2008/PN Niaga/jktpst tertanggal 25 Agustus 2008. Pemohon pailit itu PT Interlini Rahpita.

"Di perusahaan ini ada 4.500 karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi, 4 bulan gaji belum dibayar, ada THR dan Jamsostek," ujar Sekretaris SP PT Rajabrana, Sarbani di sela-sela aksi di depan PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarbani menjelaskan dengan putusan pailit tersebut perusahaan tidak bisa jalan. Nasib karyawan pun terkatung-katung.

Hingga pukul 10.35 WIB, para aktivis SP Rajabrana masih melakukan orasi. "Selamatkan aset-aset PT Rajabrana," teriak mereka. (rdf/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads