PT Rajabrana dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/pailit/2008/PN Niaga/jktpst tertanggal 25 Agustus 2008. Pemohon pailit itu PT Interlini Rahpita.
"Di perusahaan ini ada 4.500 karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi, 4 bulan gaji belum dibayar, ada THR dan Jamsostek," ujar Sekretaris SP PT Rajabrana, Sarbani di sela-sela aksi di depan PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 10.35 WIB, para aktivis SP Rajabrana masih melakukan orasi. "Selamatkan aset-aset PT Rajabrana," teriak mereka. (rdf/iy)