"Ketua Umum PPP memberikan instruksi ke saya untuk segera melaporkan Bahrudin atas pencemaran nama baik PPP. Laporan ini kolektif, termasuk Bahrudin yang menuding istri Pak Surya," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfidz kepada detikcom, Rabu (10/9/2008).
Menurut Irgan, tudingan Bahrudin sumir dan tidak disertai fakta dan bukti. "Dia asal ngomong saja. Kemudian keluar pernyataan begitu saja. Ini menyangkut marwah (martabat) partai, merusak nama baik partai dan tidak dibenarkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahrudin membongkar dugaan praktek jual beli nomor urut caleg di PPP. Pria berambut plontos ini menuding Djoko Edhi menjadi salah satu makelar nomor urut caleg.
Bahrudin juga menyeret istri Suryadharma, Wardah, menerima uang Rp 250 juta dari caleg Faiqoh Al Haj yang ingin nomor urut jadi untuk Dapil 1 Jawa Timur. Namun tudingan Bahrudin telah dibantah Djoko Edhi dan Faiqoh. (aan/iy)











































