"BK lewat pimpinan akan menemui KPK untuk koordinasi dan mendapat masukan," ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2008).
Menurut anggota Komisi III ini, koordinasi dengan KPK dilakukan setelah KPK melangkah terlebih dulu. Sebab BK tidak bisa bertindak hanya berdasarkan informasi dari media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, BK tak bisa menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena Agus Condro telah direcall dari DPR oleh PDIP. Agus mengaku menerima cek Rp 500 juta pasca terpilihnya Miranda sebagai orang kedua di BI.
(nik/nrl)











































