Sikap BK tersebut diungkapkan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/9/2008).
"KPK-lah yang akan memproses hukum. Kami baru akan melakukan langkah atas aduan masyarakat atau permintaan pimpinan setelah KPK memproses hukum. KPK belum menyeret ke masalah hukum, bagaimana mau menyeret anggota Dewan," ujar Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dalam kasus Agus Condro, imbuh dia, BK menindaklanjuti permintaan pimpinan DPR atas proses hukum yang dilakukan KPK.Β Β
"Ini bukan negara berita. Ini negara hukum. Semua berita hanya menjadi sumber informasi awal. Kita menunggu proses hukum di KPK," ujar dia. (nwk/nrl)











































