BK Periksa Anggota DPR Setelah Proses Hukum KPK

400 Cek untuk DPR

BK Periksa Anggota DPR Setelah Proses Hukum KPK

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2008 10:05 WIB
BK Periksa Anggota DPR Setelah Proses Hukum KPK
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 400 traveller's cheque yang berkaitan dengan kasus Agus Condro. Badan Kehormatan (BK) DPR pun menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.

Sikap BK tersebut diungkapkan Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/9/2008).

"KPK-lah yang akan memproses hukum. Kami baru akan melakukan langkah atas aduan masyarakat atau permintaan pimpinan setelah KPK memproses hukum. KPK belum menyeret ke masalah hukum, bagaimana mau menyeret anggota Dewan," ujar Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, BK akan menunggu laporan PPATK diproses hukum oleh BK lebih dulu. "BK bukan proaktif penindakan atau pengawasan. BK itu pasif, kalau ada aduan saja," imbuh politisi PDIP ini.

Seperti dalam kasus Agus Condro, imbuh dia, BK menindaklanjuti permintaan pimpinan DPR atas proses hukum yang dilakukan KPK.Β  Β 

"Ini bukan negara berita. Ini negara hukum. Semua berita hanya menjadi sumber informasi awal. Kita menunggu proses hukum di KPK," ujar dia. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads