"Saya ini pegel nungguin nggak dipanggil-panggil. Ya sudah saya saja yang menghadap BK minggu depan," kata Agus Condro kepada detikcom, Rabu (10/9/2008).
Agus mengatakan, kedatangannya ke BK adalah untuk menanyakan kelanjutan pemeriksaan pengakuan yang telah diungkapkannya itu. "Saya mau tanya, kok katanya saya batal dipanggil kenapa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa dia tidak di-PAW (pergantian antarwaktu), padahal dia telah menyalahi Tatib DPR. Kenapa malah saya yang di-PAW?" tanyanya.
Menurut Ketua DPR Agung Laksono, BK DPR tidak menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena FPDIP telah me-recall politisi asal Batang, Jateng, itu.
Sementara, Agus berkeyakinan bahwa dia masih anggota DPR dan BK DPR berhak memanggilnya. Sebab dia menjadi anggota DPR berdasarkan Keppres sedangkan Keppres pencopotan dirinya belum dia terima. (ken/nrl)











































