Pemblokiran jalan dengan memalangkan bus di tengah badan jalan ini adalah bentuk protes para supir atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan, terkait larangan adanya pool atau loket di sepanjang Jl. Sisingamangaraja.
Dalam aksinya, para sopir CV. KUPJ (Koperasi Usaha Pinggir Jalan), CV. KUPJ Tour dan CV. Sartika juga menahan dan memaksa sopir lain untuk terlibat demo. Sempat terjadi kericuhan saat sopir lain tidak bersedia ikut demo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi Kasat Lantas Poltabes Medan ini sempat mendapat penolakan dari para sopir. Namun setelah Kasat Lantas berjanji akan menjadi mediasi mempertemukan para sopir dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, para sopir dengan berat hati akhirnya menggeser kendaraannya dari badan jalan.
Ketua Keluarga Besar Sopir dan Pemilik MPU Pro Demokrasi Mangasa Simanjuntak mengatakan, Perda dan kebijakan pelarangan adanya loket di luar terminal sangat merugikan pemilik dan sopir angkutan. "Penumpang akan berkurang drastis karena penumpang tidak mau masuk terminal. Alasannya sederhana, penumpang merasa tidak aman masuk terminal," kata Mangasa. (rul/asy)











































