"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) DPR meminta KPK menjalankan perintah UU. Dalam UU itu KPK kerjanya adalah melakukan proses penyidikan, penindakan, dan pemeriksaan korupsi," kata anggota Komisi III DPR Maiyasyak Johan saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (9/9/2008).
Maiyasyak menegaskan dalam UU (No 28 thn 1999) mengatakan, KPK tidak punya wewenang untuk menyiarkan harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang menurut Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan kalau KPK tidak menutup publikasi.
"Pengumuman LHKPN melalui tambahan berita negara tetap masih ada, atas dasar surat kuasa dari penyelenggara negara," tandasnya. (ndr/gah)











































