"Sudah sejak pekan lalu ditetapkan jadi tersangka, kasusnya serupa dengan Rusdi,"
ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2008).
Johan mengatakan, 9 orang tersebut diduga terlibat dalam kasus penetapan tarif ganda dalam biaya kepengurusan imigrasi di lingkungan Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia. Hingga kini, kata dia, diperkirakan negara dirugikan Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut inisial 9 tersangka kasus tersebut:
1.KR (mantan Konjen Kinabalu)
2.MS (mantan Konjen Kinabalu)
3.MTM (mantan kabid konsulat ekonomi Pensosbud KJRI Kinabalu)
4.IR (mantan Kasubid Imigrasi pada KJRI kota Kinabalu di Kuching)
5.MT (mantan Kasubid Imigrasi pada KJRI Kinabalu di Tawau)
6.AH (mantan Konjen Kinabalu)
7.RE (mantan kabag konsul ekonomi Pensosbud di Kinabalu)
8.AN (Kasub Imigrasi Penghubung di KJRI Tawau)
9.KS (Kasubid imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau) (mad/ken)










































