KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pungli di Konjen Kinabalu

KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pungli di Konjen Kinabalu

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 20:03 WIB
Jakarta - Kasus pungli di kedutaan besar RI untuk Malaysia ternyata tidak hanya menyeret nama mantan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo. Kali ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penetapan tarif ganda di Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia.

"Sudah sejak pekan lalu ditetapkan jadi tersangka, kasusnya serupa dengan Rusdi,"
ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2008).

Johan mengatakan, 9 orang tersebut diduga terlibat dalam kasus penetapan tarif ganda dalam biaya kepengurusan imigrasi di lingkungan Konsulat Jenderal Kinabalu, Malaysia. Hingga kini, kata dia, diperkirakan negara dirugikan Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada SK dengan standar tarif rendah dan tinggi yang menyebabkan selisih pendapatan negara bukan pajak. Dan itu tidak disetorkan ke negara," kata Johan.

Berikut inisial 9 tersangka kasus tersebut:

1.KR (mantan Konjen Kinabalu)
2.MS (mantan Konjen Kinabalu)
3.MTM (mantan kabid konsulat ekonomi Pensosbud KJRI Kinabalu)
4.IR (mantan Kasubid Imigrasi pada KJRI kota Kinabalu di Kuching)
5.MT (mantan Kasubid Imigrasi pada KJRI Kinabalu di Tawau)
6.AH (mantan Konjen Kinabalu)
7.RE (mantan kabag konsul ekonomi Pensosbud di Kinabalu)
8.AN (Kasub Imigrasi Penghubung di KJRI Tawau)
9.KS (Kasubid imigrasi KJRI Kinabalu di Tawau) (mad/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini