"Gugatan itu justru semakin memperluas persoalan dan bisa dikatakan hanya menambah jumlah musuh saja. Salah alamat itu," kata Ketua Lakum HAM DPP PKB kubu Muhaimin Iskandar, Ikhsan Abdullah.
Hal itu disampaikan caleg PKB ini di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kepala Negara, SBY tidak bisa digugat. Ia baru bisa digugat sebagai individu atau kepala pemerintahan. Itupun harus dengan dasar hukum yang kuat. jadi gugatannya itu tak fokus dan melebar," terangnya.
Selain tidak fokus, dari perspektif hukum, lanjut Ihsan, gugatan Gus Dur
itu juga terkesan tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukumnya yang kuat. Ikhsan memprediksi, gugatan tersebut akan sangat mudah dipatahkan di depan pengadilan.
"Mungkin di tingkat eksepsi saja gugatannya sudah jatuh, karena landasan hukumnya tidak kuat dan tergesa-gesa," ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, Keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan internal PKB sudah tegas bahwa PKB yang diakui sebagai peserta Pemilu 2009 adalah PKB yang dipimpin Ketua Umum A Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy.
"UU No 10/2009 juga memperkuat posisi Ketua Umum dan Sekjen sebagai pihak yang sah dalam mengajukan daftar caleg," tegas dia.
Gugatan Gus Dur, kata Ikhsan, justru bisa dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan PKB sebagai peserta Pemilu. Bahkan, lebih jauh, bisa dianggap menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2009.
Gus Dur mengajukan gugatan terhadap Presiden SBY, Menteri Hukum dan HAM
Andi Mattalatta, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain tiga institusi Negara
tersebut, Ketua Umum Dewan Tanfidz A Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy juga masuk daftar tergugat. Berkas gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 313/PDT.G/2008/PNJKTPST. (yid/ken)










































