"Saat ini sering terjadi kecemburuan antara pelibatan TNI dan Polri dalam penugasan di wilayah abu-abu, seperti teroris, separatis dan bencana alam," ujar Gubernur Lemhannas Muladi usai menghadiri rapat kordinasi pertahanan dan keamanan nasional di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).
Muladi menjelaskan DKN ini bertugas memberi masukan pada presiden pada kasus-kasus tertentu di bidang pertahanan dan keamanan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan langkah. DKN ini akan dipimpin langsung oleh presiden dan anggota tetapnya adalah Wapres, Panglima TNI, Kapolri, Menhan, Menkopolkam, Menkeu, Wantimpres dan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi juga menjelaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas dan wewenang antara Menko Polhukan dan DKN. "Dewan Keamanan Nasional ini operasional," ungkapnya.
Pihak Lemhannas merasa perlu merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk DKN ini karena makin peliknya masalah pertahanan dan keamanan nasional.
"Ini terintegrasi dalam satu kesatuan di dalam UU keamanan nasional yang kita ajukan," jelasnya.
(rdf/nrl)











































